Pacific Media Indonesia

Menyajikan Fakta, Mengupas Berita, Menginspirasi Publik

Setya Novanto Bebas Bersyarat: PK Dikabulkan, Wajib Lapor hingga 2029

Setya Novanto

Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana usai peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Pembebasan bersyarat dijalankan 16 Agustus 2025. Statusnya belum bebas murni; ia wajib lapor hingga 2029 dan tunduk pada aturan pembinaan luar lembaga. Intinya: keluar dari Lapas, tapi masih di bawah pengawasan.


Kronologi Singkat

  • 2018: Vonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP.

  • Juni 2025: PK dikabulkan MA; hukuman disunat menjadi 12 tahun 6 bulan, membuka peluang program integrasi (bebas bersyarat) lebih cepat.

  • 10 Agustus 2025: Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan bebas bersyarat.

  • 16 Agustus 2025: Program bebas bersyarat mulai berlaku; ia keluar dari Lapas Sukamiskin.

  • Hingga 2029: Masa percobaan (wajib lapor) di bawah Bapas; pelanggaran dapat membatalkan pembebasan bersyarat.


Dasar & Syarat Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat adalah program integrasi bagi narapidana yang memenuhi syarat material (proporsi masa pidana yang sudah dijalani, berkelakuan baik) dan administratif (pembayaran denda/uang pengganti bila ada, kelengkapan dokumen). Dengan vonis efektif 12 tahun 6 bulan setelah PK, perhitungan dua pertiga masa pidana membuatnya masuk kriteria program integrasi pada 2025. TPP lalu menilai kelayakan, dan Kanwil Pemasyarakatan menerbitkan keputusan pelaksanaan.

Poin penting untuk publik: bebas bersyarat bukan grasi dan bukan “ampunan”. Status pidana tetap melekat sampai masa hukuman pokok selesai dan kewajiban integrasi berakhir.


Apa Kewajiban Selama Bebas Bersyarat?

  • Wajib lapor berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai 2029.

  • Taat domisili; pindah/berpergian ke luar kota/luar negeri butuh persetujuan pembina.

  • Tidak melanggar hukum; bila tersangkut perkara atau melanggar aturan pembinaan, status bebas bersyarat bisa dicabut dan sisa pidana dijalankan kembali.

  • Partisipasi pembinaan sosial/kepribadian sesuai program Bapas.


Implikasi Politik & Hak Sipil

Hak politik tidak otomatis pulih. Garis besarnya: terpidana korupsi baru bisa memulihkan hak politik setelah seluruh pidana pokok berakhir. Ada keterangan tambahan dari otoritas pemasyarakatan bahwa kemungkinan memegang jabatan publik baru terbuka setelah periode tertentu pasca-bebas murni (bukan saat bebas bersyarat). Artinya, hingga 2029 ia masih pada posisi “terikat syarat” dan belum bisa beroperasi bebas di arena politik praktis.


Respons Lembaga Penegak Hukum & Akademisi

Di sisi penegak hukum, KPK menegaskan bahwa urusan pembebasan bersyarat berada di ranah pemasyarakatan (Kemenkumham). Ini prosedural: penyidikan/penuntutan/eksekusi oleh KPK selesai; fase setelahnya adalah domain pemasyarakatan. Di kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi, mekanisme pemberian keringanan kepada napi korupsi kembali diperdebatkan. Poin kritik utama: perlu evaluasi agar standar “pengurangan hukuman/akses integrasi” tidak terlalu longgar bagi pelaku kejahatan korupsi kelas berat.

Tetap, selama aturan positif masih membuka jalan, putusan dan prosedurnya sah. Perdebatan publik bergerak pada etik dan efek jera, bukan pada legalitas prosedur.


Kenapa Ini Ramai?

Ada tiga alasan utama:

  1. Figur & perkara. Perkara e-KTP adalah mega-kasus; nama besar otomatis memicu sorotan.

  2. Kontras persepsi. Publik melihat “diskon” hukuman via PK dan program integrasi sebagai sinyal ringannya akibat bagi koruptor, meskipun secara hukum itu mekanisme normal.

  3. Timing & memori kolektif. Momen menjelang/di sekitar hari besar nasional membuat frekuensi konsumsi berita tinggi; topik ini cepat masuk headline dan jadi obrolan nasional.


Dampak ke Ekosistem Hukum

Jangka pendek, polemik ini mendorong wacana pengetatan syarat remisi, PB, dan cuti bersyarat bagi napi korupsi—misalnya syarat restitusi/uang pengganti harus lunas, evaluasi risiko residivisme, dan asesmen integritas yang lebih ketat. Jangka menengah, pembuat kebijakan bisa menimbang penataan kembali paket reformasi pemasyarakatan: transparansi keputusan TPP, publikasi ringkas alasan pemberian PB, sampai kanal keberatan publik yang jelas (tanpa mengganggu hak narapidana).


Apa yang Perlu Dipantau Publik?

  • Kepatuhan wajib lapor sampai 2029.

  • Aktivitas dan pernyataan publik yang berpotensi bertabrakan dengan kewajiban pembinaan.

  • Perkembangan regulasi: apakah pemerintah dan DPR akan merevisi aturan integrasi untuk kasus korupsi kelas berat.

  • Preseden ke kasus-kasus lain: PB untuk terpidana korupsi profil tinggi akan selalu dibandingkan.


Kesimpulan

Setya Novanto keluar dari Lapas lewat jalur bebas bersyarat yang sah secara hukum setelah PK memangkas vonisnya. Namun ini bukan garis finis: sampai 2029 ia tetap diawasi dan terikat kewajiban. Kontestasi sebenarnya bukan soal legalitas prosedur—yang pada tempatnya—melainkan standar keadilan substantif dan efek jera bagi korupsi. Jika pemerintah mau memperkuat pesan antikorupsi, PR-nya jelas: perketat parameter integrasi, perkuat transparansi keputusan, dan pastikan sanksi finansial benar-benar tuntas.